KOLAKA - Kepala Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Ardin (52), kini harus berhadapan dengan hukum. Ia telah diringkus oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat menyalahgunakan dana desa senilai Rp800 juta untuk keuntungan pribadinya. Kabar penangkapan ini tentu saja meninggalkan luka dan kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan adanya penahanan ini. "Kami sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, " ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober, Kamis (8/1/2026).
Menurut Fernando, Ardin disangka melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Penyidik menemukan adanya praktik pengadaan barang yang terindikasi fiktif dan permainan harga atau mark-up yang cukup signifikan, khususnya dalam pengadaan bantuan bibit jeruk dan sapi pada kedua tahun tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu pengadaan fiktif dan mark up. Hasil audit perhitungan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 800 juta, " ungkapnya, menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh sang kepala desa.
Penanganan kasus ini kini berada di bawah pengawasan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana telah disita oleh penyidik, dan puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi bukti.
"Tersangka kami kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, " ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara tersebut, menegaskan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
Lebih lanjut, AKP Fernando Oktober menambahkan bahwa sebelum tindakan penahanan dilakukan, Ardin sebenarnya telah diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Ia diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp800 juta tersebut. Namun, sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, Ardin tidak mampu memenuhi kewajibannya.
"Jadi sebenarnya penyidik juga tidak serta merta langsung melakukan penegakan hukum, yang bersangkutan pernah dikasih waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. Tapi hingga 60 hari, uang Rp800 juta itu tidak bisa dikembalikan, " ujarnya, menyiratkan upaya mediasi yang telah ditempuh sebelum akhirnya proses hukum dijalankan. (PERS)

Updates.